SURYA.co.id | GRESIK - Pembebasan lahan untuk proyek Tol Surabaya -Mojokerto (Sumo) tahap II, di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, masih ada yang belum dibebaskan. Ada 51 orang yang memiliki lahan untuk diselesaikan secara konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Data di PN Gresik ada 51 orang pemilik lahan yang terdampak proyek Tol Sumo yang penyelesaiannya dilakukan secara konsinyasi.
"Dari 51 orang ini yang sudah setuju harga ganti rugi tanah sudah 25 orang. Yang lainnya masih terus dilakukan penawaran harga ganti rugi kepada pemilik lahan," kata Moh Hamidi, Panitera Muda Perdata PN Gresik, Minggu (18/9/2016).
Beberapa pemilik lahan tersebut tersebar di Desa Tenaru, Kesambenwetan, Sumput, Banjaran, Mulung dan Tanjungan. Semuanya di Kecamatan Driyorejo.
Sekarang ini, kendala yang dihadapi tim konsinyasi pembebasan lahan Tol Sumo PN Gresik yaitu pembayaran ganti rugi Tol Sumo kepada pemilik lahan tidak dilakukan PN Gresik. Tapi dilakukan oleh pihak lain.
"Jadi, kami tidak tahu besaran dana digunakan untuk membayar pemilik lahan, sebab pembayaran dilakukan tim lain," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment